bakabar.com, PALANGKA RAYA – AnggotaSatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalteng, kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pria itu berinisial SA (34), ia diciduk di barak Jalan Sakan 1 Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan sabu.
Kompol Asep mengatakan penindakan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berdasarkan dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim di lapangan.
Alhasil, dalam upaya mengungkapan peredaran narkoba tersebut, petugas kembali menciduk tersangka bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan, kami kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Sakan 1 kemudian memastikan keberadaan terduga pelaku berinisial SA bahwa benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana peredaran narkoba,” kata Kompol Asep, dari pers rilis, Rabu (22/6).
Kompol Asep juga menyebutkan dalam penindakan terhadap terduga pelaku ini telah sesuai SOP serta menunjukan surat tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
“Dari dalam barak kayu milik Tambi Encum di pintu nomor 2, petugas menemukan 30 paket sabu atau dengan berat kotornya yakni 9,22 gram,” ungkapnya.
Usai melakukan penggeledahan dan menemuka barang bukti, tersangka SA langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Tersangka dipastikan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.