bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap 6 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tak main-main, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap 2 di antaranya diketahui merupakan oknum pegiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkotika.
Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni berinisial MH (34) selaku wakil sekretaris dan istrinya RH (23) merupakan Ketua LSM Walet Reaksi Cepat Birendra wilayah Kalsel yang giat memberantas narkoba
Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan RH ditangkap di sebuah rumah, Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin, 13 November 2023 lalu.
Di sana, polisi mengamankan dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan barang bukti handphone milik tersangka.
“Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Kelana.
Tak berhenti hingga RH, Ditresnarkoba Polda Kalsel pun kembali melakukan pengembangan dari penangkapan istrinya, sehingga diketahui RH mendapatkan sabu dari sang suami MH.
Akhirnya polisi menciduk MH di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU) pada Selasa, 14 November 2023.
Diketahui, MH juga anggota LSM dengan jabatan Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra wilayah Kalsel yang diketuai istrinya. Lebih jauh, selain menangkap suaminya, polisi juga meringkus empat tersangka lainnya dengan barang bukti 84,13 gram sabu.
Empat tersangka lainnya yakni YA, RE, MW, dan AN yang merupakan satu jaringan pengedar.
Khusus MW dan AN ditangkap di TKP yang sama di Jalan Tiga Desember, Sungai Tabukan, HSU.
“Serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,06 gram, bersih 84,13 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi oleh lakban warna coklat disita petugas dari dalam lemari rumah yang dihuni oleh terlapor 4 (MW) dan terlapor 5 (AN),” pungkas Kombes Kelana.
Seluruh tersangka telah diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.