bakabar.com, BATULICIN – Seorang kakek berumur 60 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu.
Kakek bernama Arfandi alias Bandi itu diamankan petugas lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar.
Arfandi diringkus petugas di Jalan Provinsi Sebamban 1 Blok H RT 007 RW 003 Biduri Bersujud, Kecamatan Sungai Loban, Jumat (14/1) sekira pukul 22.00 Wita.
“Ya kami telah amankan seorang pengedar sabu di Sungai Loban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (17/1).
AKP Made menjelaskan penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat yang resah dengan transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
“Anggota Polsek Sungai Loban langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Arfandi dengan temuan satu paket sabu seberat 3,03 gram,” ujarnya.
“Paket sabu tersebut dibungkus dengan lakban hitam dan disimpan di vacum cleaner warna putih,” terang Made.
AKP Made menambahkan pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Loban untuk seterusnya akan dilimpahkan ke Polres Tanah Bumbu.
“Akan dilimpahkan ke Mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.