Hot Borneo

Edarkan Sabu di Jalan Hauling, Wanita Muda di Tapin Digelandang Polisi

apahabar.com, RANTAU – Seorang wanita muda berinisial SA, digelandang Sat Resnarkoba Polres Tapin, Senin (6/6). Wanita…

Featured-Image
Tersangka beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Seorang wanita muda berinisial SA, digelandang Sat Resnarkoba Polres Tapin, Senin (6/6).

Wanita berusia 20 tahun tersebut diamankan di sebuah warung yang tertelak di jalan hauling batu bara di Kecamatan Binuang.

“Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, terkait pengedaran narkoba di jalan hauling,” papar Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi, Selasa (7/6).

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi dan pelaku di sebuah warung,” imbuhnya.

Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan sabu seberat 1,19 gram yang dibagi-bagi menjadi 10 paket kecil.

“Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Tatang.



Komentar
Banner
Banner