bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Buser Polsekta Banjarmasin Utara, mengamankan dua pengedar obat terlarang Carnophen Zenith.
Kedua tersangka masing-masing bernisial MH (43) dan AF (34), diringkus di Jalan Pangeran, Gang Rahman Jalur 2 RT 13, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, Jumat (1/9).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 93 butir obat berwarna putih yang diduga Carnophen Zenith, serta uang tunai Rp275.000.
"Barang tersebut merupakan milik MH yang dibeli dari AF," papar Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Sabtu (9/9).
Belakangan diketahui AF merupakan residivis dalam tidak pidana berbeda-beda, "Sekarang kedua pelaku berada di Polsekta Banjarmasin Utara untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Sudirno.