Berita Tabalong

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Murung Pudak Digelandang Reserse Narkoba Tabalong

Kedapatan mengedarkan obat terlarang, seorang pemuda di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, digelandang Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Featured-Image
Pelaku berinisial SA yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong akibat mengedarkan obat terlarang. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Kedapatan mengedarkan obat terlarang tanpa izin, seorang pemuda di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, digelandang Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Pemuda 18 tahun berinisial SA tersebut ditangkap di Jembatan Cendrawasih, Kelurahan Belimbing Raya, Senin (23/10) malam. 

Penangkapan SA berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah mereka. Selanjutnya informasi ini ditindaklanjuti Reserse Narkoba.

"Saat pelaku diperiksa, ditemukan 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y di salah satu sisi yang dibungkus kertas bekas rokok," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (25/10).

"Selain obat terlarang, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel warna gold dan uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan obat tersebut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner