bakabar.com, BANJARMASIN– Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus dua buruh angkut yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Keduanya ditangkap dari lokasi terpisah namun masih dalam satu jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A, Minggu 20 Januari 2019 dikutip dari ANTARA.
Disebutkan, awalnya ditangkap tersangka MD (43) di rumahnya Jalan Pekapuran Raya Harmoni 2, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Rabu (16/1).
Tersangka MD menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,54 gram dalam dompet kecil yang terletak di lemari baju yang ada di rumahnya.
Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi tersangka SP (48) yang memasok narkoba kepada MD.
Sang pengedar pemasok barang haram tersebut beralamat di Jalan Komplek Bumi Handayani VI A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itupun kini ditahan di Rutan Polda Kalsel Gedung Dit Tahti Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Fariz Fadhillah