Kalsel

Edar Sabu 3,1 Kg dan Ratusan Ekstasi, Satu Keluarga Diringkus BNNP Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat berat 3,1…

Featured-Image
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, saat press release, Selasa (15/2/2021). Foto-apahabar.com/Muhamad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat berat 3,1 kilogram dan 356 butir ekstasi.

Barang haram tersebut disita dari tangan 3 tersangka, yang tak lain merupakan 1 keluarga, terdiri dari suami R (46), istri M (43), dan seorang anak N.

“M ini wanita, dan R. Jadi mereka suami istri. Bekerja sama juga dengan anaknya inisialnya. N. Jadi ini satu keluarga,” ujar Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, saat press release, Selasa (15/2).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan dari informasi peredaran narkotika dari Banjarmasin ke Tanah Laut.

Tersangka R dan M lebih dulu diringkus di Kabupaten Tanah Laut, tepatnya di depan Polsek Kintap pada 9 Februari lalu.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, peredaran sabu dan ekstasi tersebut juga melibatkan N yang merupakan anak dari M. N berperan sebagai penyimpanan barang haram tersebut.

Di hari yang sama, petugas BNN langsung menangkap N di wilayah Banjarmasin. Namun sebelum diamankan, N sempat memindah barang bukti ke wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru.

Di daerah Landasan Ulin ini lah petugas BNN berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi.

“Kita mencegat suami istri ini di wilayah Kintap, kemudian kita kembangkan, hingga N ditangkap di Banjarmasin. Si N ini tugasnya mengamankan barang,” beber Jackson.

Dari hasil pendalaman BNN, bahwa peredaran sabu dan ekstasi ini tergolong sudah cukup lama dilakukan para tersangka ini. Dimana wilayah peredaran dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu.

Terlebih untuk M, pasalnya, tersangka ini sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama.

Kendati demikian, dikatakan Jackson, BNN masih belum menemukan apakah narkotika yang diedarkan untuk menyuplai kewilayahan pertambangan.

“Kita belum menemukan benang merahnya ke sana. Kita belum bisa mengungkap di karena komunikasi cepat, sehingga komunikasi mereka langsung terputus,” ujarnya.

Meski begitu, Jackson meyakinkan bahwa peredaran ini merupakan jaringan internasional. Dimana barang tersebut didatangkan dari Malaysia melalui Kalimantan Timur.

“Untuk wilayah Kalsel barang berawal dari Kaltim. Dan bisa dipastikan masuk dari Malaysia,” ungkap Jackson.

Petugas BNN Kalsel juga menyita satu unit mobil Honda bernomor polisi DA 1271 JA, timbangan digital, dan handphone sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 132 KUHPidana, 114, dan 112 tentang Narkotika,” pungkas Jackson.



Komentar
Banner
Banner