Tak Berkategori

Ecer Bio Solar di Amuntai, Polisi Tangkap Tangan Nelayan

apahabar.com, BANJARMASIN – Rahani (32) warga Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, diamankan jajaran Satreskrim Polres…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Rahani (32) warga Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, diamankan jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara, Selasa (14/5) sekira pukul 21.30. Dia kedapatan membawa Bio Solar dengan menggunakan Daihatsu Grand Max KH 8378 AT.

"BBM subsidi yaitu Bio solar sebanyak 1000 liter di dalam sebuah mobil pikap yang akan dibawa ke wilayah Buntok," kata KBO Reskrim Polres HSU, Ipda Rianda Putra Utama kepada bakabar.com, Kamis (16/5).

Pelaku, kata Rianda, tertangkap tangan saat melintas di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah usai mengisi BBM ilegal di salah satu SPBU setempat. Bahkan saat itu ia sempat menawarkan BBM bersubsidi tersebut kepada pengecer di pinggir jalan.

"Jadi untuk pelaku ini tertangkap tangan oleh anggota Buser yang sedang melakukan patroli Operasi Sikat Intan 2019," terangnya.

img

Rahani (32) warga Jalan Rindang Banua No. 25, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya diamankan polisi ke Mapolres HSU. Foto-Polres HSU for bakabar.com

Untuk mengelabui petugas, bagian bawah dan atas tangki ditutup dengan kayu. Terlebih lagi, pelaku tak memiliki dokumen yang sah dari Pertamina setempat, seperti Delivery Order (DO) maupun surat jalan.

"Saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan dokumen atau izin pengangkutan BBM dari pihak terkait sehingga pelaku dan mobilnya langsung diarahkan ke Polres HSU untuk dimintai keterangan," terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kesehariannya sebagai nelayan itu dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Baca Juga: Hasil Langsiran Dijual ke Tambang, Polisi Selidiki Keterlibatan SPBU

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner