bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin). Platform ini untuk mempermudah ASN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menuturkan. e-Perjadin selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi. Juga penerapan teknologi informasi terkini.
“e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas," katanya, Senin (21/8).
Baca Juga: Sentimen Pelaku Usaha Manufaktur, Kemenkeu: Tetap Positif pada Juli
Dengan begitu, para PNS atau ASN fokus kepada capaian output dan outcome. Yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan.
Pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk yang terencana.
Selain itu juga pembayaran biaya perjalanan dinas cepat rampung. Paling lambat dua pekan untuk yang tak terencana.
Baca Juga: Penyerahan Insentif Fiskal, Kemenkeu: Pemda Lebih Aktif Atasi Inflasi
"Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas," tuturnya.
Sebagai informasi. e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja.
e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Dengan demikian, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.