Implementasi Sistem MLFF

Dukung Pembayaran Tol Nirsentuh, Korlantas Siap Benahi Data Ranmor

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan pembenahan data kendaraan bermotor untuk mendukung MLFF.

Featured-Image
Korlantas Polri siap melakukan pembenahan data kendaraan bermotor untuk mendukung implementasi sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Foto: dok. Jasamarga

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan pembenahan data kendaraan bermotor.

Hal itu , kata dia, untuk mendukung implementasi sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

"Yang terpenting itu datanya betul, (itu yang kita benahi). Karena ke depannya kita punya data yang valid," ucap Aan Suhanan dalam acara webinar terkait MLFF, beberapa waktu lalu.

Aan menyatakan, Korlantas Polri saat ini tengah mengintensifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Jelang Mudik, Jasa Marga Rekonstruksi Tiga Titik Tol Jakarta-Cikampek

Kendati demikian, ada kendala terkait data kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas sehingga proses penindakan sulit dilakukan.

Alasannya, lanjut Aan, karena banyak ditemukan kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan balik nama.

"Kita mengusulkan agar pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN) II kendaraan dihapuskan guna memperkuat validasi data kepemilikan kendaraan di kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa Macet, Coba Lewat Jalur Alternatif Ini

Menurut dia, penegakan hukum dari pelanggaran MLFF akan lebih mudah apabila data kepemilikan kendaraan bermotor valid.

"Menganut sistem yang ada, kita utamakan dulu sanksi administratif. Pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol dikenai sanksi berupa denda," kata dia.

Ia menambahkan, ke depannya penegakan hukum dari penerapan MLFF akan diintegrasikan dengan sistem yang ada pada ETLE.

Perbedaan dengan ETLE, denda MLFF dengan sanksi administratif dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan besaran denda ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pengamat: Implementasi Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh Perlu Sosialisasi

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melaksanakan sistem pembayaran tol menggunakan metode MLFF secara selektif mulai akhir 2023.

BPJT rencananya akan melakukan uji coba perdana MLFF di Jalan Tol Bali - Mandara pada Juni 2023 sebagai barometer atau milestone penting dalam rangka pengujian sejumlah aspek, termasuk regulasinya.

Editor
Komentar
Banner
Banner