bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H.Maming (MHM) tegas mendukung langkah itu.
Meski demikian, MHM meminta agar tak ada lagi Kementerian yang seenaknya membuat regulasi-regulasi baru yang menghambat kecepatan tumbuhnya dunia usaha.
"Kami tentunya di Hipmi senang sekali dengan Inpres ini. Kami akan bantu pemerintah sosialisasikan," ujar MHM, Sabtu (07/12).
Dalam inpres itu, Jokowi bertekad mempercepat pertumbuhan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.
Inpres, ditujukan Jokowi kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jokowi menginstruksikan untuk mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat “Ease of Doing Business”; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha.
Kepala BKPM juga diminta memberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
MHM sendiri mengimbau agar semua kementerian dan lembaga legawa sebagian kewenangannya diambil oleh Presiden dan diserahkan kepada BKPM.
"Kementerian dan Lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden. Dan Presiden tidak asal memberi Instruksi. Tentu ada alasan yang jelas. Selama dengan berserakannya perizinan di mana-mana malah membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usahanya. Kita makin kalah cepat dari negara-negara lain," ujar mantan bupati Tanah Bumbu dua periode itu.
MHM mengingatkan agar setelah Inpres ini terbit, kementerian lain tak ada lagi seenaknya mengeluarkan regulasi-regulasi baru bermunculan.
"Yang akhirnya ujungnya manifestasi baru dari perizinan di berbagai kementerian. Jangan ada lagi 'kreatifitas-kreatifitas' di kementerian dan lembaga yang membuat pengusaha menjadi tersandra ulang dengan ketidakpastian. Sudahlah! Praktik-praktik begitu sudah ketinggalan zaman," papar MHM.
Sebagaimana diketahui, kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Mereka diminta mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.
MHM mengatakan Indonesia saat ini harus memperbaiki kemudahan berusaha.
Sebagaimana diketahui peringkat EODB Indonesia sempat membaik. Semula peringkat EODB Indonesia berada di peringkat 129 dari 190 negara.
Kemudian, naik berada di peringkat ke-73 pada 2018. Lalu stagnan diposisi tersebut pada 2019. (*)
Baca Juga:Ketua TMP Kalsel M. Syarifuddin: Generasi Milenial Jangan Cuma Jadi Objek Politik
Baca Juga:Sosialisasi Empat Pilar, Syafruddin H Maming: Milenial Mesti Membumikan Pancasila di Kalsel
Editor: Fariz Fadhillah