Hot Borneo

Duh, Ternyata Arisan Bodong di Tegalrejo Kotabaru Sudah Berlangsung 1 Tahun

apahabar.com, KOTABARU – Hingga kini pihak Polsek Kelumpang Hilir terus melakukan penyelidikan terkait kasus arisan bodong…

Featured-Image
Wanita diduga sebagai bandar arisan bodong di Kelumpang Hilir, Kotabaru berhasil diringkus petugas. Foto-AKP Nur Alam for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – Hingga kini pihak Polsek Kelumpang Hilir terus melakukan penyelidikan terkait kasus arisan bodong atau fiktif.

Sebagai pengingat satu orang wanita diduga bandar arisan bodong diamankan petugas. Ia berinisal IAA.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan korban yang merasa tertipu Rp136 juta.

Terbaru, polisi menyebut arisan bodong tersebut diikuti 50 orang dan sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya.

“Jadi, dari pengakuan pelaku, arisan itu telah berjalan selama satu tahun,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, dikontak bakabar.com, Rabu (30/3) malam.

AKP Nur Alam, memastikan telah berhasil mengamankan pelaku, alias diduga bandar arisan fiktif tersebut.

Pelaku diamankan saat berada di Desa Pelajau Baru Blok D, Kecamatan Kelumpang Hilir.

“Setelah menerima laporan korban, Senin tanggal 28 kemarin pelaku itu diamankan, sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Nur Alam, kepada bakabar.com, Selasa (29/3) pagi.

Kapolsek menyebutkan, kasus arisan bodong tersebut terungkap atas adanya laporan warga yang menjadi korban berinisial YH 47 tahun. Ia juga warga asal Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Pelaku beraksi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Itu dimulai dengan pelaku menawarkan jual beli arisan kepada korban dengan iming-iming untung besar.

Saat itu, korban tergiur dengan tawaran pelaku dan mulai bertransaksi dengan uang tunai.

Korban juga melakukan transaksi via transfer secara berkala melalui Bank BRI atas nama pelaku.

Selanjutnya, korban merasa curiga lantaran nomor handphone pelaku tidak aktif, dan tidak bisa tersambung saat dihubungi.

Sementara, total uang yang masuk ke pelaku telah mencapai Rp136 juta.

“Nah, atas peristiwa itu, korban lantas bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Kelumpang Hilir,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 lembar bukti transfer.

Akibat ulah nekatnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner