Wali Kota Ibnu Sina menyesalkan terjadinya lagi insiden mobil BPK.
Wali kota dua periode ini pun kembali teringat tragedi yang merenggut nyawa Oktavia, Mei 2021 lalu.
"Kan sudah ada juga efek jera kemarin, dan ini kejadian lagi. Ya perlu ditindak," ujar Ibnu kepada bakabar.com Kamis (6/1).
Sekali lagi, Ibnu menegaskan bahwa armada BPK yang hendak menanggulangi kebakaran wajib mengutamakan keselamatan.
"Kami sudah sampaikan ke Satpol PP dan Damkar untuk kembali mengingatkan yang menolong orang, BPK, Damkar semua relawan untuk mengedepankan keselamatan diri dan orang lain," tuturnya.
Ibnu menyampaikan bahwa batas zona BPK mesti dilaksanakan. Ke depan, pihaknya bakal memetakan kembali pembagian wilayah BPK sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008.
Damkar, lanjut dia, akan menjadi instansi atau dinas tersendiri, terlepas dari Satpol PP Banjarmasin. Pejabat eselon II yang akan menduduki pucuk pimpinannya.
"Karena sudah pernah itu, tapi dalam pelaksanaannya minimal Balakar bisa membina yang ada di Banjarmasin, khususnya BPK swasta mandiri," ucapnya.
Sebetulnya, bagi Ibnu aturan zonasi wilayah BPK di ibu kota sudah bisa diterapkan. Damkar harus segera melakukan konsolidasi untuk mengambil kembali komitmen bersama BPK.
"Kemarin kan diproses hukum, kita tidak ingin juga ini sebuah perbuatan yang mencelakakan orang lain," ujarnya.
Atas itulah, Ibnu berharap tabrakan armada BPK tidak terulang kembali. Mengingat nyawa manusia yang dipertaruhkan.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BPK bukan kali pertama terjadi. Mei 2021, Oktavia tewas ditabrak sebuah mobil BPK di penyeberangan jalan, Jalan Ahmad Yani, Km 5 Banjarmasin.
Sementara, sampai malam ini dua remaja perempuan terbaring koma usai insiden di Sutoyo, Banjarmasin, Rabu (5/1) siang.
Sopir BPK yang melaju kencang di arah berlawanan tepat di depan Royal Biliar juga membuat seorang anak dan pria paruh baya luka-luka. Sebuah gapura, dan garasi rumah warga peot.
Usai diperiksa kesehatannya, polisi langsung menahan Ahmad Dharmawan. Sore tadi, sopir senior BPK ini telah ditetapkan tersangka.
Atas kelalaiannya, penyidik mengenakan Darmawan pasal 310 ayat 3 dan 2, UU 22/2009. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta.
Berangnya Waketua DPRD Banjarmasin di halaman selanjutnya: