Tak Berkategori

Duh, Sopir BPK Penabrak Pemotor-Anak di Banjarmasin Tak Punya SIM

apahabar.com, BANJARMASIN – Sanksi Ahmad Darmawan, sopir barisan pemadam kebakaran (BPK) terancam bertambah. Rupanya, sopir penabrak…

Featured-Image
Darmawan saat menjalani pemeriksaan Unit Laka, Satlantas, Polresta Banjarmasin. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Sanksi Ahmad Darmawan, sopir barisan pemadam kebakaran (BPK) terancam bertambah.

Rupanya, sopir penabrak pemotor serta pejalan kaki di Jalan Sutoyo Banjarmasin ini tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Ya tidak punya SIM,” ujar sumber media ini di kepolisian.

Aturan kepemilikan SIM bagi setiap pengemudi jelas diatur dalam UU 22/2009 Pasal 77.

Setiap orang yang berkendara tanpa SIM bisa disanksi 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Kecelakaan terjadi saat Darmawan dan sejumlah rekannya hendak memadamkan api di Pelambuan, Rabu (5/1) siang.

Selepas simpang lampu merah menara PDAM Bandarmasih, mobil yang dikemudikan Darmawan menerobos jalur berlawanan arah.

Mendekati Royal Biliar, mobil Darmawan semakin melaju di sisi kanan jalan.

Tiba-tiba, datang sebuah pemotor dari arah depan yang berbelok arah hendak memasuki Gang Pondok Indah. Saking lajunya, tabrakan tak mampu terelakan.

Darmawan yang kaget lantas banting setir ke kanan. Nahas, ia kembali menabrak sebuah pemotor, dan seorang anak yang hendak membuang sampah.

Sampai pagi ini dua remaja perempuan terbaring koma di RS TPT dan RS Suaka Insan. Sementara dua korban lainnya dirawat di RS TPT.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan unsur pelanggaran karena Darmawan nekat melawan arus.

“Kecelakaan murni akibat human eror si pengemudi,” ujarnya.

Tak hanya SIM, mobil yang dikemudikan Darmawan belakangan juga tak memiliki STNK.

Karenanya, polisi akan mengecek kelaikan jalan mobil yang dikemudikan Darmawan.

“Mobilnya akan kita periksa lagi, STNK-nya tidak ada,” ujarnya.

Darmawan sudah tersangka. Kamis (6/1) sore, ia resmi ditahan.

Atas kelalaiannya, penyidik mengenakan Darmawan pasal 310 ayat 3 dan 2, UU 22/2009. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta.

Kepada petugas, Darmawan sendiri telah menyesali perbuatannya. “Setirnya oleng,” aku Darmawan kepada petugas di Laka Lantas, Satlantas Polresta Banjarmasin.

Sekelumit Kisah Octavia, Ibu Muda yang Tewas Tertabrak Mobil BPK di Banjarmasin

Respons Ibnu Sina di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner