bakabar.com, KOTABARU - Persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan besar di Kotabaru nampaknya bakal berlarut-larut.
Sengketa lahan itu tepatnya terjadi antara warga Desa Suka Maju, Kecamatan Kelumpang Selatan dengan perusahaan Sinar Mas Group atau PT Sinar Kencana Inti Kencana (SKIP).
Lahan itu sendiri disebut warga merupakan plasma sekitar 42 hektare, dan sebelumnya telah ada kesepakatan atau perjanjian tertulis, isinya jika ada lahan lebih akan dikelola oleh koperasi karyawan (kopkar).
Namun faktanya, warga pemilik lahan disebut tidak menerima hasil dari plasma tersebut, meski sudah satu periode penanaman berakhir hingga penanaman kembali dilakukan oleh perusahaan.
Kepala Desa Suka Maju, Sudarto, menyayangkan atas sikap pihak perusahaan yang terkesan tidak menghargai upaya mediasi untuk mencari solusi.
Terlebih, menurut Sudarto, mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali difasilitasi pihak kecamatan pun tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Pengajuan bagi hasil dengan cara fifty-fifty tidak dikabulkan perusahaan dalam mediasi ke dua di kantor camat.
Padahal menurut dia, sesuai perjanjian berisi poin bahwa sisa lahan itu dikelola oleh kopkar.
"Artinya plasma itu dikelola oleh kopkar, dan itukan untuk kesejahteraan masyarakat juga," ungkap Sudarto, Jumat (9/10) kemarin.
Sementara Camat Kelumpang Selatan, Akhmad Mawardi, menyarankan agar pihak pemerintah desa dapat menempuh opsi lain lantaran tidak ada titik temu dalam mediasi.
"Jadi, kalau tidak ada titik temu, silakan menggunakan jalur lain. Ke perdata, bersurat ke Presiden, Ombudsman, atau diviralkan di media," pungkas Mawardi.
Sementara, Rudi, selaku legal dari PT SKIP menyatakan tidak bisa mengabulkan bagi hasil seperti yang diajukan pihak desa.
"Perusahaan belum bisa mengabulkan. Itu hasil dari rapat hari ini," ujar Rudi, dijumpai wartawan sesaat usai mediasi.