Tak Berkategori

Duh, Relawan H2D Diduga Disekap & Dikeroyok Oknum Tak Dikenal

apahabar.com, BANJARMASIN – Tindak pengeroyokan diduga menimpa dua relawan pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 02…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Tindak pengeroyokan diduga menimpa dua relawan pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

Pengeroyokan itu dilaporkan terjadi di salah satu rumah di Kompleks Banjar Indah Permai, Jalan Kapur Naga, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu(23/5) pukul 5 sore.

“Korbanya ada dua orang inisal R dan A. Mereka relawan kami,” ujar Tim Kuasa Hukum H2D, Muhammad Isrof Parhani, Senin (24/5) pagi.

Isrof menceritakan informasi dari para korban, aksi pengeroyokan itu berawal dari adanya cekcok antara para relawan dengan oknum yang melarang proses pemasangan spanduk antipolitik uang di wilayah Banjarmasin.

“Saat itu relawan kami berempat mau pasang spanduk. Dan sudah mendapat izin dari warga setempat. Tapi dihalangi oleh oknum tersebut,” katanya.

Berselang beberapa waktu, oknum tersebut menelpon rekan-rekannya, hingga datanglah sejumlah oknum lain yang tak dikenal.

“Jumlahnya ada sekitar 15 orang,” terang Isrof.

Akhirnya segerombol oknum tersebut berhasil membawa dua dari empat relawan H2D ke suatu tempat yang kurang dikenal oleh korban.

“Dua dibawa, yang duanya lagi sempat kabur. Tempatnya mereka tidak tahu. Karena mereka dari Pelaihari. Yang pasti dua korban itu dibawa ke tempat yang berbeda,” bebernya.

Dijelaskan Isrof, di lokasi pertama terhadap korban mengaku sempat dikeroyok. Belum cukup, korban kemudian dipindahkan dan disekap ke suatu tempat di Komplek Banjar Indah Permai yang diduga merupakan rumah salah seorang anggota dewan.

“Katanya di situ korban dikeroyok lagi. Setelah itu disuruh membuat video permohonan maaf baru kemudian dilepaskan. Dan pulang ke posko,” terang Isrof.

Atas kejadian itu, Tim Hukum H2D akhirnya mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin atas tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana.

“Aksi penyekapan dan pengeroyokan itu berlangsung dari sore hingga setelah magrib. Saya kurang tau persis jamnya. Dan sudah kami laporkan. Untuk korban sudah pulangkan,” bebernya.



Komentar
Banner
Banner