bakabar.com, RANTAU – RN, seorang pemuda 28 tahun asal Kandangan diamankan anggota Polsek Bungur, Rabu (21/8) malam, sekitar pukul 22.00.
Ia kedapatan mengangkut 1.020 liter bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis premium tanpa dokumen resmi.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bungur, Kabupaten Tapin.
“Pengangkutan atau niaga BBM jenis premium tanpa izin dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b atau huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas,” ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Karo Humas Polres Tapin Bripka Puryaji, kepada bakabar.com, Kamis malam.
Penangkapan bermula saat anggota Polsek Bungur menerima laporan akan ada mobil Toyota Kijang DA 7780 D melintas.
Curiga dengan laju mobil pelaku, polisi menyetop laju kendaraan tersebut. Singkat cerita, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Alhasil, 51 buah jeriken yang berisi BBM jenis premium dengan masing masing berisi 20 liter berhasil disita petugas.
Baca Juga: Bentuk Kemitraan, Polisi Persilakan Wartawan Ikut Musnahkan Sabu
Baca Juga: Seorang Pengedar dan Budak Sabu Dibekuk Usai Transaksi di Dalam Gang
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah