bakabar.com, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru menyita 12 liter tuak dan puluhan botol minuman keras (miras) di tempat berbeda.
Belasan liter tuak didapati di Pasar Yon, Jalan Ahmad Yani, kilometer 31. Sedangkan puluhan botol miras ditemukan di Jalan Kenanga, eks lokalisasi Pembatuan.
"Untuk miras berbagai jenis sebanyak 26 botol/kaleng," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, Jumat (11/11).
Dayat merinci, 10 botol bir bintang, amer MC donald 2 botol, 1 vodka mix MCD, 2 kaleng amer bir dingin, 2 kaleng bir hitam guiness dan 1 botol vodka topi miring.
Kemudian amer colombus 2 botol, 1 botol vodka ice land, 2 whisky mansion house, 2 whisky asoka dan 1 vodka mix max.
Disitanya semua tuak dan miras ini kata Dayat, berdasar pada Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
"Kami terus giat melakukan patroli demi keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Banjarbaru," tandas Dayat.