Hot Borneo

Duh, ASN hingga Anggota Bawaslu Kotabaru Tercatat sebagai Pengurus Parpol

apahabar.com, KOTABARU – Nama sejumlah ASN hingga tenaga honorer di Kotabaru masuk sebagai anggota partai politik…

Featured-Image
Posko Bawaslu Kotabaru menerima puluhan aduan dugaan pencatutan nama pengurus parpol. Foto: Erfan for apahabar.com.

bakabar.com, KOTABARU – Nama sejumlah ASN hingga tenaga honorer di Kotabaru masuk sebagai anggota partai politik (parpol). Bahkan menjabat pengurus.

Namun begitu, Bawaslu menduga nama-nama mereka sebatas dicatut oleh parpol sebagai syarat verifikasi jelang Pemilu 2024.

Temuan tersebut terungkap berdasar aduan yang masuk ke Posko Bawaslu Kotabaru.

Dibuka sejak 14 Agustus lalu, Bawaslu menerima sebanyak sepuluh laporan masyarakat. Mereka protes namanya dicatut.

“Sepuluh laporan pencatutan nama yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erfan, kepada bakabar.com, Jumat (9/9) sore.

Sesuai aduan, setidaknya satu nama diketahui berstatus ASN, dan empat lainnya berstatus honorer di Pemkab Kotabaru.

Tak hanya mereka, pencatutan oleh parpol juga menimpa dua ibu rumah tangga. Bahkan satu di antaranya anggota aktif Bawaslu.

“Nah, yang dua laporan lagi itu merupakan wiraswasta,” terang Erfan.

Selanjutnya, Bawaslu Kotabaru melakukan pendampingan terhadap mereka. Agar segera diproses, sehingga nama-nama tersebut dihapus sebagai pengurus parpol.

“Untuk penghapusan nama, dan harus diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan 14 Desember 2022, atau sebelum penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024,” pungkas Erfan.

Sebagaimana diketahui ASN dituntut berlaku netral atau tidak terafiliasi dengan parpol tertentu, apalagi menjadi pengurus. Begitu juga dengan parpol, mereka dilarang untuk mengikat ASN sebagai anggota.



Komentar
Banner
Banner