Hot Borneo

Dugaan Pungli Galian C di Kalsel, Selembar Izin Berbanderol Ratusan Juta

apahabar.com, BANJARBARU – Diduga terjadi pungutan liar atau pungli untuk pengurusan izin galian C di Kalimantan…

Featured-Image
Ilustrasi penambangan galian C. Adapun bahan galian C di antaranya berupa tambang tanah, pasir, kerikil, dan marmer. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Diduga terjadi pungutan liar atau pungli untuk pengurusan izin galian C di Kalimantan Selatan.

Informasi yang diterima bakabar.com, dibutuhkan biaya sekitar Rp150 juta untuk mengurus izin galian C.

Padahal sesuai ketentuan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, tidak dikenakan biaya pengurusan izin galian C.

“Tidak ada biaya untuk mengurus izin galian C,” tegas Plt Kepala DPMPTSP Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Kamis (25/8).

Namun terkait biaya hingga ratusan juta, Hanifah tidak menjawab, “Semua izin DPMPTSP menjadi kewenangan Gubernur. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi,” tegas Hanifah.

Antara lain pertimbangan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, persetujuan lingkungan dan persyaratan lain.

“Untuk galian C, sampai sekarang saya belum menerima permohonan izin. Nanti saya mencoba mengonfirmasi ke bidang yang menangani,” jawab Hanifah.

Sementara Kabid Minerba di Dinas ESDM Kalsel, Gunawan, menjelaskan bahwa sejumlah kewenangan diambilalih Kementerian ESDM sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan 10 Desember 2020.

Kemudian terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang berisi kewenangan pemerintah provinsi untuk mineral, bukan logam dan batuan.

“Sehingga sejak 10 Desember 2020 sampai sekarang, kami tidak memiliki kewenangan dan baru melakukan persiapan berkaitan pendelegasian terebut,” jelas Gunawan.

“Adapun untuk izin, kami hanya memberikan pertimbangan. Sedangkan pengurusan izin, dilakukan di Dinas PMPTSP Kalsel,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner