Kalsel

Dugaan Politik Uang di Amuntai Disetop, Intip Ungkapan Syukur Tim BirinMu

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Tim Pemenangan Paslon H. Sahbirin-Muhidin (BirinMu), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda langsung mengucap syukur…

Featured-Image
Pasangan calon nomor urut satu Pilgub Kalsel 2020, Sahbirin Noor, dan Muhidin. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Tim Pemenangan Paslon H. Sahbirin-Muhidin (BirinMu), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda langsung mengucap syukur begitu mendengar putusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.

Pengusutan dugaan kasus money politics calon gubernur Kalsel, Sahbirin Noor resmi dihentikan.

“Alhamdulillah, Bawaslu beserta Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalsel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baru saja melaksanakan pleno dan membuat putusan hukum bahwa laporan Tim Hukum H2D tidak terbukti secara hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sehingga perkara ditutup dan selesai,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Rabu (7/10).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Terima kasih dan mari kita terus Bergerak dan Menangkan suara Rakyat Banua,” pungkasnya singkat.

img

Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda. Foto-Istimewa

Sentra Gakkumdu Kalsel memutus laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditujukan ke calon nomor urut 1, Sahbirin Noor, siang tadi. Laporan dianggap tak memenuhi unsur pidana.

Keputusan diambil setelah Gakkumdu Kalsel; organisasi yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat pleno, Selasa (6/10) malam.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, dikonfirmasi media ini membenarkan keputusan tersebut.

“Dugaan kasus money politics tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya, Rabu (7/10) siang.

Dugaan Politik Uang BirinMu di Amuntai Resmi Disetop Gakkumdu!

Di sisi lain, walau Sentra Gakkumdu Kalsel belum mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan, namun kabar putusan Gakkumdu itu sudah merebak di media sosial sejak tadi malam.

Bahkan, reporter bakabar.com telah memeroleh broadcast berupa tulisan dan pamflet berisikan foto pasangan calon bersangkutan yang menyebutkan laporan itu tidak terbukti secara pidana.

“Alhamdulillah, Bawaslu beserta Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalsel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baru saja melaksanakan pleno dan membuat putusan hukum bahwa laporan Tim Hukum H2D tidak terbukti secara hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sehingga perkara ditutup dan selesai,” tulis keterangan dalam pamplet tersebut.

Begitu pula isi broadcast yang diterima bakabar.com via WhatsApp. Di dalam broadcast itu tertera nama Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin dengan inisial MRK.

Sejak kemarin, Bawaslu Kalsel sudah mengadakan pembahasan kedua dan pleno di Sentra Gakkumdu setempat.

Dalam agenda itu, mereka membahas peristiwa pidana, mengkaji alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Kita membahas peristiwa pidana, mengkaji terkait alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Selasa (6/10) siang.

Jika sudah memenuhi semua unsur, kata dia, maka akan naik ke tahap penyidikan.

“Pembahasan kedua ini menentukan ke tahap sidik,” katanya.

Tak hanya itu, sebelumnya Bawaslu Kalsel juga telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya pelapor, saksi dan terlapor.

Termasuk calon gubernur Kalsel nomor urut 1, H. Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin.

Paman Birin diminta klarifikasi pada Senin (5/10) sore. Ia dicecar 25 pertanyaan soal dugaan money politics di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, Tim Kuasa Hukum Paman Birin bahkan berniat melaporkan oknum yang telah mencemarkan nama baik kliennya itu.

Salah seorang kuasa hukum, M Imam Satria Jati menilai secara keseluruhan yang dilaporkan oleh pelapor tak memenuhi syarat formal dan syarat materiil atas laporan pelanggaran pidana pemilu.

“Sehingga Bawaslu patutnya untuk tidak menindaklanjuti,” kata Imam kepada awak media, Senin (5/10) pagi.

Imam membantah jika H. Sahbirin Noor melakukan kegiatan kampanye. Apalagi melancarkan politik uang dan menggerakan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

“Dalam temuan kami terdapat cerita yang tidak benar, fitnah atau hoaks dan perbuatan pencemaran nama baik tentang Paman Birin yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, maka kami akan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian,” bebernya.

Kronologis Laporan

Sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata, Kamis (1/10). Pelapor bernama Jurkani.

Jurkani diketahui juga bagian daripada Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti. Kedua saksi didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni 20-25 tahun. Keduanya masyarakat biasa.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Di sana, kata dia, ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” cetusnya.

Komentar
Banner
Banner