bakabar.com, MARABAHAN - Meyakini tidak cukup bukti, kuasa hukum terlapor dugaan penganiayaan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Permohonan dari terlapor berinisial NH itu ditujukan ke Polsek Alalak selaku penyidik atas pelaporan SN tertanggal 1 Februari 2024.
SP2Lid tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda, Kabid Propam dan Irwasda Polda Kalimantan Selatan, serta Polres Batola.
"Dari perspektif hukum, kejadian yang melibatkan klien kami tidak mengandung unsur pasal pidana," tegas kuasa hukum NH, Boby Asmarinanda dari Kantor Hukum Boby Asmarinanda Law Firm (BALF), Minggu (29/4).
"Menahan orang terjatuh bukan termasuk penganiayaan. Sedangkan dalam Pasal 351 KUHP, unsur pidana yang dinyatakan sebagai penganiayaan adalah dengan sengaja mengakibatkan," imbuhnya.
Kemudian hanya pelapor yang menjadi saksi kejadian. Sedangkan seorang saksi yang diajukan pelapor dan kuasa hukum, tidak melihat langsung dugaan penganiayaan.
"Hasil visum juga tidak menunjukkan akibat tindak pidana, karena hanya menjelaskan luka-luka yang disebabkan pelapor jatuh dari sepeda motor," beber Boby.
Baca Juga: Usai Mengadu ke Polda Kalsel, Pelapor Dugaan Penganiayaan di Alalak Minta Polisi Netral
Baca Juga: Polres Batola Klarifikasi Tudingan Memperlambat Penyidikan Kasus Penganiayaan di Alalak
"Kalau kemudian diterbitkan laporan kepolisian, itu memang sesuai aturan. Penyebabnya polisi tidak boleh menolak laporan. Pun mereka berhak melakukan penyelidikan dan tak bisa diintervensi," sambungnya.
Boby menjelaskan bahwa perseteruan diawali dugaan penghinaan yang dilakukan SN kepada NH. Lalu NH mengejar SN untuk meminta klarifikasi.
"Awalnya klien saya berusaha meminta penjelasan, tetapi pelapor pergi menggunakan sepeda motor dan akhirnya dikejar," jelas Boby.
Ketika NH berusaha menyalip, ternyata pelapor jatuh lantaran ban depan slip di bahu jalan dan mulai kehilangan keseimbangan.
"Selanjutnya klien kami refleks menahan paha kanan bawah pelapor agar tidak jatuh menimpanya," tambah Boby.
Seiring keterbatasan alat bukti, Boby menegaskan NH tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, NH bisa saja mengajukan laporan balik atas pencemaran nama baik.
"Kami (kuasa hukum) bisa saja melaporkan balik soal fitnah. Namun semuanya tergantung keputusan klien kami. Tentunya kami harus menunggu hasil penyelidikan dulu," tutup Boby.