bakabar.com, PELAIHARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan, ke Polres Tala.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Tala itu, diserahkan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Gunawan Rahayu bersama sejumlah anggota lainnya.
Gunawan Rahayu mengatakan, laporan adanya dugaan tindak pidana terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Tala.
Bawaslu menyampaikan berkas laporan terduga Pilgub Kalsel itu ke Polres Tanah Laut. “Terduga dugaan pelanggaran itu inisial O dari partai politik,” kata Gunawan Rahayu.
Ia menyebutkan waktu masa tahapan kampanye terduga terindikasi melanggar aturan yang ada di salah satu pasal Pemilu. Di mana bantuan tersebut berupa alat rumah tangga yang diserahkan kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar, 20 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnnya, pihak Bawaslu Tala sudah mengumpulkan hasil keterangan para saksi-saksi. Dan ternyata hasilnya, kepada yang bersangkutan mengarah indikasi ke pelanggaran Pemilu.
“Setelah berkas ini saya serahkan ke pihak kepolisian, nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan proses penyidikan selama 14 hari,” katanya.
Gunawan menegaskan dugaan pelanggaran Pemilu ini sudah dilakukan proses pembahasan sebanyak dua kali di Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanah Laut.
Di mana selama proses klarifikasi waktu lima hari itu, mereka meminta keterangan para pihak terduga, penerima dan para saksi.
“Terakhir hari ini berkas klarifikasi Bawaslu dan Rapat Pleno dengan pihak Gakkumdu, dilimpahkan ke Polres Tanah Laut untuk ditingkatkan penyidikan,” papar dia.
Gunawan menyebutkan dugaan laporan pelanggaran Pilgub Kalsel yang dilaporkan ke pihak polisi ini baru pertama kali.
Adapun laporan lainnya seperti perusakan alat peraga kampanye Bawaslu masih melakukan penelusuran, jangan sampai nantinya berimbas kepada para pasangan calon yang saling klaim.
Menyikapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu Endris Ary Dinindra.S.IK mengatakan sudah menerima aduan bahwa ada oknum yang membantu masyarakat tapi disertai dengan embel-embel ada bukti alat peraga kampanye disertai ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
Sebab itu dugaan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ini sudah dilakukan verifikasi pembahasan oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu dan hari ini pihak Bawaslu melakukan laporan resmi di Polres Tanah Laut.
“Proses selanjutnya ke tahap penyidikan selama 14 hari kedepan akan kita panggil para pihak terkait,”jelasnya.
Pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dimksud yakni ditemukani berupa alat-alat rumah tangga disertai kalender, baju Paslon dan baliho.