bakabar.com, MARTAPURA - Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Banjar, memasuki tahap penyidikan di Polres Banjar. Terlapor adalah Camat Aluh-aluh berinial SE.
Naiknya kasus ini ke tahap dua dari penyelidikan ke penyidikan, setelah Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar menyerahkan berkas ke Polres Banjar, Senin (26/10).
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dari tim Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan hasil rapat pleno dari tiga instansi [Bawaslu, Polres, Kejari Banjar], bahwa laporan terhadap terlapor harus ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Banjar, Syahrial Fitry kepada sejumlah awak media.
Komisioner Bawaslu Banjar itu juga menjelaskan, keputusan diteruskannya ke proses penyidikan berdasarkan hasil pencermatan, penelitian, keterangan saksi-saksi, dan bukti, hingga penelusuran di lapangan.
“Semua unsur yang mengarah kepada sangkaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat [1] Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah terpenuhi,” ungkapnya.
Penyidikan berlangsung maksimal 14 hari. Selanjutnya pihak penyidik Polres Banjar akan menyampaikan hasilnya, apakah dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, yakni ke kejaksaan atau berhenti.
Sebelumnya, Camat Aluh-aluh berinisial SE dilaporkan ke Bawaslu oleh KY, yang mengaku sebagai masyarakat, pada 16 Oktober lalu.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar netralitas ASN karena dianggap terlibat dalam kampanye Paslon 01 Pilkada Banjar.
Syahrial menuturkan, terlapor hanya satu orang yakni oknum ASN tersebut. Sementara si Paslon statusnya sebagai saksi.
"Sampai saat ini tidak ada kami dapati atau kami temukan bahwa ada keterlibatan Paslon," kata Syahrial.