Hot Borneo

Dugaan Korupsi Penyaluran KCA, Kejari Tapin Tetapkan Kepala Pegadaian Rantau Tersangka!

apahabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) berinisial RAF sebagai…

Featured-Image
Tersangka RAF saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Rantau. Foto-apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) berinisial RAF sebagai tersangka.

Penetapan RAF sebagai tersangka itu, terkait dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan proses penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, mengatakan ditetapkannya RAF yang juga Kepala Unit Pegadaian Pelayanan Cabang Rantau tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

img

Kejaksaan Negeri Tapin saat menggelar konferensi pers, terkait penetapan tersangka dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan proses penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA). Foto-bakabar.com/Sandy

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor: B-907/0.3.17/Fd.1/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. Tersangka berinisial RAF,” jelasnya, Senin (18/7).

Kejari mengatakan bahwa pertimbangan tersebut dilakukan penahanan oleh tim penyelidik.

Selain itu juga, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulang tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode Juni 2019 hingga April 2020.

Untuk kasusnya, adanya pembayaran atau pelunasan dari nasabah yang telah melakukan KCA di Pegadaian, tetapi tersangka tidak melakukan penyetoran kepada negara.

“Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalsel kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Adi.

“Tersangka RAF saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari ke depan,” tutupnya.

Komentar
Banner
Banner