Hot Borneo

Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Periksa Lima Pemilik Lahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dimulai. Kejati Kalimantan Selatan sudah memanggil…

Featured-Image
Kejaksaan Tinggi Kalsel mulai memeriksa sejumlah pemilik tanah, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dimulai. Kejati Kalimantan Selatan sudah memanggil lima pemilik lahan sebagai saksi, Senin (6/6).

Mereka yang diperiksa berinisial H, D, G, A dan AR. Kelimanya dimintai keterangan oleh penyidik secara maraton.

Diketahui kelima saksi yang diperiksa merupakan pemilik lahan di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, atau tempat Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dibangun.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan tentang hal-hal terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aliran dana pengadaan lahan,” papar Romadu Novelino, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel.

Untuk memperjelas situasi, Kejati Kalsel akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, sampai akhirnya ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Kajati Kalsel menetapkan menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/O.3/Fd.2/05/2022.

Diketahui Bendungan Tapin di Kecamatan Piani merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pelaksanaan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan sekitar 425 hektare itu diawali pengadaan lahan.

Setelah selesai dibangun, Bendungan Tapin diresmikan 18 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan bendungan menambah kapasitas tampungan air dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan pangan.



Komentar
Banner
Banner