bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi merekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya Jaini (71). Rekon pembunuhan kakek Teluk Tiram ini digelar di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (10/1).
Dalam rekonstruksi, sebanyak 20 adegan diperagakan pelaku yakni MR (26), pada korbannya M Jaini (71) dan istrinya Masrah (69).
Pembunuhan berawal pada Sabtu (6/11/21) pagi ketika tersangka mendatangi kedua korban yang sedang duduk di warung depan rumahnya. Dia bermaksud kasbon rokok.
Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban Jaini. Ditolak, tersangka lantas tersinggung. Ia pulang ke rumahnya.
Beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi ke warung namun dengan sebuah mandau yang terhunus di tangan kanannya.
Sampai di depan kedua korban, tersangka langsung memandau kepala Jaini hingga Jaini terjatuh ke tanah.
Meski sudah terjatuh, tersangka terus memandau tubuh Jaini berkali-kali. Korban hanya bisa menangkis serangan brutal itu dengan kedua tangannya.
Setelah itu, tersangka mendatangi korban Masrah. Dia turut menyerang istri Jaini dengan mandau di bagian kepala dan tangan sebelah kanannya.
Setelah mendapat serangan tersebut, Masrah langsung menjauhi tersangka yang saat itu masih memegang mandau.
Selanjutnya, tersangka kembali mendatangi Jaini yang saat itu masih terduduk di tanah dan kembali menyerang tubuh korban dengan sajamnya.
Tak lama kemudian, muncul saksi yang bernama Sangaji, warga setempat. Belum sempat menolong, ia kabur ke dalam rumah lantaran ingin dimandau tersangka.
Selang beberapa waktu, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh warga dan juga pihak kepolisian.
Sementara kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Nahas, beberapa hari dirawat Jaini meninggal dunia, 24 November 2021.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman mengatakan proses pemeriksaan sempat tersendat kondisi kejiwaan tersangka.
“Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum,” ujar kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Selesai menjalani pemeriksaan selama 2 minggu, pemeriksaan kejiwaan tersangka akhirnya keluar.
“Namun ia dinyatakan waras, sehingga proses hukumnya terus berlanjut,” sambung Ginting.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara.