Hot Borneo

Duda Muda di Tapin Ditangkap, Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur

apahabar.com, RANTAU – Fakta baru tersingkap dalam kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur di…

Featured-Image
Tersangka MZ (31) tertunduk saat menyesali perbuatannya saat konferensi pers di Polres Tapin. apahabar.com/sandy

bakabar.com, RANTAU – Fakta baru tersingkap dalam kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur di Tapin, M (15).

Terungkap, motif tersangka MZ (31) yang baru bercerai dengan istrinya adalah dengan memacari M. Setahun lamanya, anak di bawah umur itu dipacarinya.

Temuan anyar itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar kepolisian pada Selasa (16/8) di lobi Mapolres Tapin.

“Tersangka sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Kapolres AKBP Ernesto Saiser ke awak media.

Walau didasari suka sama suka, namun tetap saja aksi MZ keliru lantaran M masih di bawa umur. El Saiser pun mengimbau para orang tua melakukan pengawasan melekat pada anak.

“Semoga ada efek jera bagi pelaku dan jadi pelajaran untuk orang tua agar selalu mengawasi anak,” ucapnya.

MZ diciduk pada Sabtu (13/8) malam saat sedang asyik akustikan di sebuah kafe di Kabupaten Tapin.

Saat ditangkap, MZ tampak pasrah tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya.

“Ia sedang main live musik. Pemain drum di kafe,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan.

Barang bukti yang diamankan, yakni selembar baju kaos, celana panjang dan celana dalam.

Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 81 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, UU Nomor 17/2016 Subs Pasal 81 Ayat (2) PERPU Nomor 1/2016, UU Nomor 17/2016 lebih Subs Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1/2016, UU Nomor 17/2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35/2014.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun atau hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner