bakabar.com, RANTAU – Dua warga Banua Halat Kanan, Kecamatan Tapin Utara, berinisial IM (54) dan SD (52), ditangkap atas dugaan penyelewengan pupuk subsidi. Mereka pun terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Tapin, Kamis (7/11) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kios bahan pokok.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, menjelaskan bahwa IM dan SD ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023.
Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan pupuk subsidi selama 3 tahun terakhir, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
"IM dan SD telah diamankan. Mereka diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara," ungkap Jimmy Kurniawan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 17 karung pupuk NPK Phonska, 20 karung pupuk Urea, satu unit mobil Suzuki APV warna putih beserta STNK, serta sejumlah uang tunai.
Untuk mencegah penyelewengan serupa di masa depan, Polres Tapin berencana bekerja sama dengan Dinas Pertanian dalam pengawasan distribusi pupuk subsidi.
"Kami akan mengeluarkan surat perintah khusus untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak," tegas Jimmy.