Kalteng

Dua Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Diringkus, Satu Perempuan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas,…

Featured-Image
Kedua pelaku pengedar dan barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainya. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, bersama personel pos Bagugus Sektor Mantangai.

Keduanya, yaitu pria berinisial KP (41) dan perempuan berinisial SL (38). KP tercatat sebagai warga Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan SL warga Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

Dua terduga pengedar sabu ini ditangkap polisi pada, Senin (13/9) pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Palangkaraya-Timpah Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 25,9 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan, ditangkapnya KP dan SL berawal dari informasi masyarakat.

“Sebelumnya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan membawa narkotika jenis sabu,” katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (14/9).

Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Pos Bagugus Sektor Mantangai kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari terlapor kita dapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,9 gram. Terlapor diduga sebagai pengedar,” ujar Subandi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



Komentar
Banner
Banner