bakabar.com, SAMARINDA – Masalah perdagangan orang di berbagai negara termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya perlu mendapat perhatian serius. Indonesia selain negara asal, juga negara tujuan perdagangan orang dari China, Thailand, Hongkong dan Uzbekistan khususnya eksploitasi seksual.
Meminjam data dari aplikasi online Simfoni, pada saat Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap sejak 2017-2019 telah terjadi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kaltim.
Pada 2017 di Kota Bontang dan Kota Samarinda masing-masing dua orang korban anak-anak. Pada 2018 di Kabupaten Kutai Timur dua orang korban dewasa dan Kabupaten Paser dua orang korban anak.
“Hingga Agustus tahun ini ada dua orang korban dewasa dan tiga orang korban anak. Sehingga totalnya 14 kasus di Kaltim dan korban terbanyak adalah anak," ujar Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, seperti dilansir Humas Pemprov Kaltim, Kamis.
Melihat fakta tersebut, persoalan TPPO merupakan masalah serius dan dinilai perlu adanya sistem institusi pelaksana yang desentralistis. “Lebih kuat secara politis, penganggaran dan memiliki daya jangkau termasuk efektifitas lebih jauh hingga ke daerah,” sambung Halda.
Selain itu perlu pula pemetaan TPPO untuk tujuan domestik maupun luar negeri dan peningkatan pendidikan alternatif terutama anak-anak dan perempuan, termasuk sarana dan prasarana pendidikan.
"Karenanya, diperlukan perhatian pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pencehagan dan penanganan TPPO," ujar Halda.
Disampaikannya, salah satu langkah konkret Pemerintah melalui program Three Ends. Yaitu, tindakan mencegah, mengakhiri kekerasan, perdagangan manusia dan ketidakadilan.
Selain itu, Pemprov Kaltim telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, perjanjian kerja sama pencegahan dan penanganan TPPO dengan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kepulauan Riau.
"Menjadikan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, sosialisasi rogram Three Ends yang dikemas dengan Three Ends Goes To School, Kampaye perlindungan perempuan dan anak di jalan yang melibatkan stakeholder,” jelas dia.
Terpenting lagi, implentasi Surat Edaran Sekda Provinsi Kaltim tentang Gerakan Sayang Keluarga bagi ASN yang mewajibkan pegawai Pemprov Kaltim memajang foto keluarga di meja kerja dan ruang kerja.
Baca Juga: Setubuhi Pacar Sendiri, Jekisen Divonis 8 Tahun
Baca Juga: Tergiur Upah Rp500 Ribu, Ibu Ini Nekat Simpan Sabu di Kemaluan
Editor: Fariz Fadhillah