bakabar.com, PALANGKA RAYA - Dua orang pria pelaku pencurian di Kota Palangka Raya berhasil diciduk oleh Tim Gabungan Reserse Kriminal Macan Kalteng.
Dua orang tersangka tersebut yaitu berinisial SR alias Andi (37) warga Desa Banjar Sari, Lombok Timur, NTT dan Tommy Fang (51) warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Palangka Raya.
Kedua orang ini adalah resedivis dalam kasus yang sama. Dalam melakukan pencuriannya dilakukan di dua tempat berbeda. Masing-masing di Komplek Asrama Siswa Beta Helena Stollenwerk di Jalan Gunung Slamet, Palangka Raya dan di sebuah barak di Jalan Temanggung Kenyapi 1, Palangka Raya.
Meski kedua orang ini tidak saling kenal, namun berdasarkan laporan korban, Tim Reserse Macan Kalteng berhasil meringkus keduanya kurang dari 24 jam.
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati mengatakan, untuk tersangka SR alias Andi melakukan aksinya seorang diri dengan menyelinap ke ruang loker asrama putri melewati pintu bagian belakang. Kemudian mengambil 14 handphone, 2 laptop dan 2 tas, totalnya korbannya 15 orang.
Adapun kerugian dari barang yang berhasil dicuri oleh tersangka SR alias Andi ini sekitar Rp 49 juta.
Sementara tersangka Tommy Fang, melakukan aksi pencurian di sebuah barak yang dalam keadaan kosong dan mengambil mesin pompa air milik korbannya sebanyak 2 buah.
"Dari hasil laporan korban yang masuk di Polsek Pahandut, saat ini masih masing-masing pelaku beraksi di satu TKP, namun laporan di Polres ada beberapa laporan yang masuk, nanti kita akan lakukan pengembangan" katanya, Rabu (8/12).
Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.