bakabar.com, PASER - Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 25 gram bruto, di Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (31/7).
"ya benar, dua orang diamankan berinisial AN (30) dan IF (33)," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Senin (1/8).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 14:30 wita tim langsung mengamankan dua pria yang berinisial AN (30), dan IF (33).
Saat digeledah, petugas mendapati 1 paket ukuran sedang terbungkus di dalam plastik klip warna putih dengan berat 25 gram. Petugas juga mengamankan 2 unit handphone merk Samsung warna hitam.
"Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.