bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua penipu online di Hulu Sungai Utara (HSU). Pelaku berinisial BA dan RH.
Keduanya merupakan warga Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka diamankan lantaran menjual barang fiktif secara online kepada warga Banjarbaru.
Awalnya korban, Sasmitha warga Cempaka, Banjarbaru ini membeli sound sistem secara online di market place. Dirinya juga sudah mengirimkan uang ke pelaku.
Namun setelah barang datang, ternyata tak sesuai pesanan. Sasmitha memesan sound sistem, barang yang datang sebuah jam tangan bekas merek AC dan satu botol parfum.
Setelah dikonfirmasi, akun facebook dan nomor whatsapp pelaku sudah tidak lagi aktif. Korban pun melapor ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku penipuan ini di Kabupaten HSU. "Pelaku sudah kami amankan," papar Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Selasa (10/1).
Di meja interogasi, BA mengakui perbuatannya dengan modus menjual barang berupa sound sistem secara online namun barang itu hanya fiktif.
Pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan sebanyak tiga kali dengan cara yang sama.
Zuhri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang secara online. "Jangan terpengaruh dengan harga yang murah dan bujuk rayu dari pelaku penipuan," pesannya.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Banjarbaru," ujar Zuhri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Baca Juga: JPO Banjarbaru Kembali Dilintasi Motor, Polisi Buru Pengendara