bakabar.com, BANJARBARU - Polisi mengamankan dua pembeli dan satu penjual miras di Jalan PM Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Jumat (20/1) dini hari.
Kedua pembeli itu berinisial M dan MH. Setelah kedapatan membeli minuman keras, polisi mengamankan keduanya dengan barang bukti dua botol Vodka Mix.
Petugas kepolisian memberikan pembinaan kepada keduanya dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi hal serupa.
Baca Juga: Pasar Rakyat Usai, Murid SDN Marabahan 2 Putiki Tusuk Pentol di Lapangan 5 Desember Marabahan
Sementara penjual miras berinisial JN langsung diamankan pihak kepolisian. Dari tangannya polisi menemukan ratusan botol miras dengan berbagai jenis.
"Si penjual ini kami amankan dengan 100 barang bukti miras untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Jumat (20/1).
Baca Juga: Hasil Riyadh All Star vs PSG: Brace Ronaldo Tak Bisa Selamatkan Tuan Rumah
“JN ini diproses tindak pidana ringan oleh unit Samapta Polres Banjarbaru,” imbuhnya.