Tak Berkategori

Dua Pelaku Pencurian di Pasar Antasari Berhasil Diamankan

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dari kasus tersebut, dua…

Featured-Image
Kedua pelaku dan barang bukti pencurian di Pasar Antasari Banjarmasin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dari kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan.

Pelaku diketahui bernama M Andreannor (19) warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Ratu Riang RT 08 RW 01, Banjarmasin Tengah dan Adi Sukarno (30) warga Jalan Pangeran Antasari, Gang X Harapan RT 03 RW 02, Banjarmasin Timur.

Sedangkan korban bernama Eny Kusrini warga Jalan Laksana Intan RT 15 RW 02, Banjarmasin Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi di kios milik korban atau Toko Aji, Pasar Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Selasa (21/01) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Korban melaporkan pelaku karena kecurian barang dagangan,” kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Sabtu (25/1) siang.

Barang dagangan yang tercuri itu berupa 1 karung berisi 200 pak plastik ukuran 24 warna hitam, 1 karung berisi 200 pak plastik ukuran 24 warna terang, dan 1 karung berisi 300 pak plastik ukuran 15 warna terang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp3 juta.

Tak berselang lama setelah kejadian pencurian, pelaku M. Andreannor berhasil diamankan oleh warga tidak jauh dari kios korban.

“Pelaku bersama barang bukti lalu kami amankan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah,” sebut Irwan.

Kemudian dari hasil lidik polisi, pelaku Adi Sukarno akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sungai Lulut, Komplek Persada Raya II Nomor 3, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kamis (23/01) sekira pukul 16.20 WITA.

Adi Sukarno kemudian juga dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 karung berisi 200 pak plastik ukuran 24 warna hitam, 1 karung berisi 200 plastik ukuran 24 warna terang, dan 1 karung berisi 300 pak plastik ukuran 15 warna terang, 1 linggis dan 1 unit Honda Scoopy warna putih DA 6980 ABR

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ganasnya Peredaran Narkoba di Kalsel, Habibi Akui Edarkan Setengah Ton Sabu

Baca Juga:Bawa Sabu, Pria Teluk Dalam Apes di Jafri Zam-Zam

Baca Juga: Singgah di Minimarket, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Batola

Baca Juga: Miliki Sabu, Penjual Parfum di Kelayan Ditangkap Polisi

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner