bakabar.com, MARTAPURA – Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Pengaron, Kecamatan Pengaron, Banjar, Rabu (18/6) setelah borun selama dua hari.
Berinisial SC, pelaku yang saat itu mabuk minuman keras, tega menghabisi nyawa sang ipar, Senin (16/6). Adapun korban berinisial A.
Kejadian bermula saat A menegur SC yang sedang memotong tangkai kelapa muda dengan pisau. Kemudian korban meminta agar pelaku tidak semena-mena dengan anak.
Meski sempat menjawab dengan nada damai, tersangka yang sedang di bawah pengaruh alkohol tiba-tiba menikam korban dari belakang menggunakan pisau sepanjang 17 sentimeter. Pisau itu tertinggal tertancap di tubuh korban.
Kemudian SC mengambil sebilah parang sepanjang 53 sentimeter dari meja dekat tempat jualan, lalu membacok kepala korban dua kali.
Bacokan brutal tersebut mengenai wajah dan kepala korban hingga menyebabkan luka parah. Selanjutnya pelaku kabur, sementara korban dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dalam sebuah pondok di Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Banjar.
"Dalam proses penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan parang yang masih berlumur darah," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli, Jumat (20/6).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.