bakabar.com, SAMARINDA – Driver taksi online di Samarinda, Kaltim, menjadi korban pembegalan, Selasa (24/5) sekira pukul 13.30 WITA.
Pembegalan yang dilakukan pelaku terbilang sadis. Dari kursi belakang, leher korban nyaris digorok menggunakan pisau.
“Ya, ada seorang driver online yang diancam dengan menggunakan sebilah pisau, dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan uang atau merebut uang yang dimiliki driver online tersebut,” kata Kapolresta Samarinda, Ary Fadli.
Kejadian tersebut bermula saat korban mendapat orderan dari pelaku bernama Aulia Azhari (25).
Korban pun menjemputnya di Jalan Anggrek Hitam kawasan Perumahan Batu Alam Permai (BAP) Jalan Juanda. Pelaku saat itu meminta diantarkan ke Big Mall Jalan Pangeran Untung Suropati.
Dalam perjalanan pelaku meminta korban untuk singgah di Jalan Kahoi. Beberapa saat kemudian pelaku langsung mengeluarkan pisau dan melukai leher bagian atas dan bawah sebanyak dua kali.
Setelah terluka, Masruki langsung memegang erat tangan pelaku dan tangan lainnya menyikut klakson. Warga yang mendengar keributan dari suara klakson tersebut langsung menggrebek pelaku dan menyelamatkan korban.
Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lehernya dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Samarinda.
Pelaku pun berhasil diamankan dan saat ini tengah diperiksa petugas.
Ary mengatakan pelaku memang membawa sajam dari rumah dan sudah berniat melakukan kejahatan. Beruntung korban sempat melawan dan segera diselamatkan oleh warga sekitar.
“Sudah dibawa dari rumah. Kemudian yang bersangkutan memesan mobil atau driver online yang kemudian pada saat di tengah perjalanan yang bersangkutan mengancam dan meminta sejumlah uang kepada driver tersebut. Tetapi driver tersebut berhasil menyelamatkan diri kemudian tersangka berhasil diamankan warga,” ungkapnya.
Ary berkata pelaku memang ingin menguasai uang yang dimiliki korban. Ia mengira korban telah mendapatkan uang banyak hasil dari tarikan taksi onlinenya. Namun ternyata korban baru mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu.
“Awalnya tersangka ini mengira driver online ini sudah mendapatkan uang banyak, tetapi ternyata hanya memiliki uang Rp.100 ribu, kemudian tadi juga sudah nego akan diberikan oleh driver tersebut, tetapi berhasil keluar dan pelaku bisa diamankan oleh warga,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP, JO 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.