bakabar.com, JAKARTA – DPR tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga. Bahkan, RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
Salah satu pasal dalam draf RUU ini mengatur tentang cuti melahirkan. RUU ini memperpanjang cuti bagi perempuan melahirkan dari sebelum tiga bulan menjadi enam bulan.
Pasal 134 menyebutkan pelaku usaha diminta untuk menerapkan kebijakan ramah keluarga di lingkungan usahanya. Beberapa di antaranya seperti hak cuti melahirkan enam bulan hingga jam kerja ramah keluarga.
Berikut isi Pasal 134;
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;
c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;
d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;
e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;
f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.(Viv)
Baca Juga: Bahlil Sebut Ada Gubernur Rasa Presiden di Kalimantan
Baca Juga: Siang Ini, Megawati Bakal Umumkan 50 Calon Kepala Daerah
Editor: Aprianoor