Kalteng

DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan Wakil Rakyat Kotabaru

apahabar.com, PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat daerah…

Featured-Image
DPRD Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat daerah tetangga. Kali ini DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang datang bertandang, Rabu (20/11). Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat daerah tetangga. Kali ini DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang datang bertandang, Rabu (20/11).

Kunker DPRD Kotabaru ini guna studi banding terkait bagaimana metode pencabuan Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kota Palangka Raya.

Rombongan diterima anggota DPRD Palangka Raya Reja Framika, didampingi jajaran Sekwan DPRD Palangka Raya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu Pintu Kota Palangka Raya, Rawang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Hary Maihadi serta jajaran dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.

Usai memimpin pertemuan dari kegiatan kunker tersebut, Reja Framika mengatakan kunjungan kerja para anggota DPRD Kotabaru adalah untuk mempelajari seputar Perda IUP Kota Palangka Raya.

"Kedatangan mereka ke sini adalah untuk membahas bagaimana pencabutan perda yang menyangkut usaha izin perkebunan," ucapnya usai pertemuan di ruang rapat DPRD Palangka Raya.

Berdasarkan hasil pertemuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta jajaran dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya telah menjelaskan bagaimana implementasi dari perda IUP di Kota Palangka Raya.

"Tadi disarankan bahwa untuk mencabut suatu perda, maka perlu ada dibuat sebuah perda inisiatif yang nantinya akan mencabut perda yang lama,"jelas Reja.

Perda tentang IUP untuk Palangka Raya selama ini memang belum ada. Mengingat Kota Palangka Raya tidak sepenuhnya fokus pada pembangunan perkebunan.

Namun begitu untuk kewenangan IUP sendiri dalam pengendaliannya di Kabupaten/kota menjadi ranah pemerintah provinsi sesuai dengan aturan yang baru.

"Jadi dari pertemuan tadi saya bisa tarik kesimpulan bahwa untuk mencabut suatu perda IUP maka harus dibikin perda yang baru," tegas Reja.

Sementara itu Tajuedinnor anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi II mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya telah mendapatkan pengetahuan yang menjadi acuan dalam penyusunan perda yang dimaksud.

"Kami telah mendapat pengetahuan dari kunjungan tadi. Pada saatnya akan menjadi bahan kami untuk melakukan koordinasi khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru," tandasnya.



Komentar
Banner
Banner