DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyelenggaraan Irigasi

apahabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir proses pembahasan Raperda Panitia…

Featured-Image
Sidang paripurna DPRD Kotabaru perihal penyelenggaraan irigasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir proses pembahasan Raperda Panitia Khusus (Pansus) III, Senin (20/12).

Rapat paripurna kali ini, kembali dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, mengenai, laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Irigasi.

Paripurna dihadiri pihak eksekutif dan Forkopimda Kotabaru.

Syairi Mukhlis mengatakan, rapat paripurna satu buah raperda berdasarkan rapat paripurna DPRD Kotabaru nomor 30 tahun 2021 dan nomor 31 tahun 2021 pada 8 Nopember 2021.

Menjadi dasar tentang pembentukan dan struktur Pansus DPRD. Dalam keputusan DPRD tersebut menerima dua buah raperda yang diajukan Bupati Kotabaru.

Sementara, dua buah raperda inisiatif yang diajukan Bapemperda yakni, Raperda tentang fasilitas pelayanan jemaah haji; tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tentang penyelenggaraan pertanahan, dan Raperda tentang penyelenggaraan irigasi.

“Dan, Pansus III diberikan kepercayaan untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan irigasi,” ujar Syairi.

Perlu diketahui diparipurnakan Raperda tersebut, setelah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain.

Untuk diperoleh masukan-masukan yang positif dan kongkret aga didapat hasil yang lebih baik terutama tentang penyelenggaraan irigasi.

“Jadi, hasil konsultasi dan pembahasan dengan tim pembentukan pemerintah daerah dan SKPD diperoleh hasil kesepakatan dan beberapa perbaikan,” katanya.

Syairi Mukhlis menambahkan urgensi dibuatnya Raperda, karena irigasi salah satu faktor penting untuk kegiatan usaha pertanian.

Hal tersebut pun sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah saat ini telah ada pengaturan baru yang mengatur tentang irigasi. Pengelolaannya diserahkan kepada petani.

Namun pemerintah tetap berkewajiban membantu petani terutama dalam bimbingan, teknis dan keuangan sampai mampu mengelola secara mandiri

Irigasi sendiri didefinisikan sebagai suatu cara pemberian air, baik secara alamiah ataupun buatan kepada tanah dengan tujuan memberikan kelembapan dan berguna bagi pertumbuhan tanaman.

Oleh sebab itu, lanjut Syairi Mukhlis, maka penyelenggaraan urusan pemerintah mengenai penyelenggaraan irigasi yang diatur dalam ketentuan peraturan daerah merupakan konsekuensi.

Dari peraturan berbasis kewenangan, sehingga pemenuhan regulasi di daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sesuai norma.



Komentar
Banner
Banner