DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Setujui Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Serta Riset dan Inovasi Daerah

Dalam rapat tersebut Dewan Kalsel menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan penyiaran dan tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Featured-Image
Dalam rapat tersebut dewan Kalsel menyetujui Raperda inisiatif komisi I tentang penyelenggaraan penyiaran dan komisi II tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar rapat paripurna untuk menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (23/8).

Dalam rapat tersebut Dewan Kalsel menyetujui Raperda inisiatif komisi I tentang penyelenggaraan penyiaran dan komisi II tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin itu, Sekretaris Komisi I Suripno Sumas, mewakili komisi inisiator menyampaikan pentingnya Raperda tersebut sebagai dasar penyelesaian masalah tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” ujar Suripno.

Politisi Partai PKB itu menambahkan, media komunikasi termasuk penyiaran harus memberi kontribusi signifikan bagi efektivitas pembangunan nasional dan daerah serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalsel Tahun 2021 – 2026 yang memiliki VISI “Kalimantan Selatan Maju (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai Gerbang Ibukota Negara”.

"Ini artinya Kalimantan Selatan pada tahun 2026 telah memiliki kesiapan sebagai gerbang IKN, termasuk persoalan penyelenggaraan penyiaran," jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III Abidinsyah mewakili inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjelaskan bahwa riset dan inovasi tersebut merupakan hal penting yang memerlukan tindaklanjut serius terutama terkait kebijakan.

"Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi berupa semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucap Abidinsyah.

Atas penjelasan itu masing-masing Fraksi di DPRD Kalsel secara umum mendukung adanya dua produk hukum untuk Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Banua sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan sejumlah catatan.

Atas dukungan dan persetujuan seluruh Fraksi, M Syaripuddin, selaku pimpinan rapat mempersilakan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk membacakan rancangan keputusan dari hasil pembahasan.

"Untuk keputusan DPRD Provinsi Kalsel yang disetujui ini diberi nomor 23 dan 24 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD atas usul dua buah Raperda menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel," pungkas pria yang akrab disapa Bang Dhin itu mengakhiri rapat paripurna.

Editor


Komentar
Banner
Banner