DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Setujui APBD 2024, Gubernur: Kelola dengan Baik

DPRD Kalsel menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Featured-Image
Pengesahan APBD 2024. Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersama pimpinan DPRD Kalsel menandatangani APBD Kalsel 2024 dalam paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (16/11/2023).

APBD Kalsel 2024 yang disetujui mencapai Rp10,4 triliun.

Persetujuan ini disampaikan Pimpinan DPRD Kalsel kepada forum dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda APBD 2024 menjadi Perda.

Struktur APBD 2024 meliputi, belanja daerah sebesar Rp10.425.538.793.053,00.

Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp10.174.241.835.294,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam rangka menyikapi persetujuan Raperda APBD 2024 menjadi Perda ini, Gubernur Kalsel mengatakan, setelah pembahasan yang dilakukan secara maraton, sudah memberikan legitimasi bahwa Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel sudah benar-benar mempersiapkan APBD 2024 dengan sebaik mungkin sesuai kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya tugas kita bersama untuk mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD itu dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada seluruh SKPD, tentu saya menekankan bahwa alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.

Kepala daerah yang akrab disapa Paman Birin juga menambahkan, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika asal-asalan dalam pengelolaan.

Ia berharap seluruh jajaran bisa saling mengontrol, mengawasi, dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel.

Setelah Raperda 2024 ini disetujui, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persetujuan perda APBD 2024, rapat paripurna kali ini juga beragendakan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel atas Propem Perda Provinsi Kalsel Tahun 2024, serta Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perjanjian Kerjasama Antar Daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner