bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyesalkan atas keterlibatan Ketua dan Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanah Laut (Tala), dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah 2017 sebesar Rp1,2 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut.
“Kita sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfhi Syaifuddin kepada Wartawan Apahabar.com, Jumat (21/12/2018).
Menurutnya, hal tersebut harus dijadikan pelajaran kepada semua KNPI di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalsel, khususnya dan organisasi pemuda lainnya pada umumnya. Mengingat, KNPI Kalsel selalu mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan, bahwa syarat dalam memperoleh dana hibah sangatlah ketat. Misalnya, harus mengusulkan proposal dan penggunaan harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah diusulkan. Bahkan, ketika dalam penggunaannya terdapat kelebihan anggaran. Secara otomatis harus dikembalikan ke kas daerah.
“Misal kelebihan sekitar seratus ribu, itu harus tetap dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perihal itu harus menjadi perhatian semua organisasi kepemudaan di Kalsel. Ditabahkan Lutfhi, apabila organisasi bersangkutan terbukti melakukan mark up anggaran. Otomatis tindakan itu memenuhi unsur pidana.
Tentu, pihaknya tak ingin membiarkan hal itu terjadi, karena bisa memberikan stigma terhadap organisasi kepemudaan di Kalsel. Namun, Lutfhi mengatakan, dengan adanya dugaan korupsi dana hibah, tak menyurutkan upaya DPRD, agar dana hibah tetap disalurkan kepada organisasi kepemudaan di Kalsel
“Jangan sampai kasus yang dilakukan oleh satu oknum, akan berdampak terhadap kelembagaan Kepemudaan,” tegasnya.
Ia berharap, kepada Dinas Pemuda dan Olahraga agar terus melakukan pembinaan terhadap pemuda yang di Kalsel.
“Intinya harus adanya pembinaan terhadap pemuda di Kalsel,” tutupnya.
Seperti yang diwartakan media ini sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie mengatakan, bahwa pihak yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah (Pemda), namun harus menggunakannya sesuai dengan program yang diusulkan. Artinya, semua program harus mampu untuk dipertanggungjawabkan.
“Intinya, harus sesuai dengan program awal pengusulan,” ucapnya.
Baca Juga:Dugaan Korupsi KNPI Tala: 40 Saksi Diperiksa, Mayoritas Pengurus
Haris menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak yang mendapatkan dana hibah mengalami hambatan dalam melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun. Toh, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel sudah melakukan pendampingan terhadap pihak yang menerima dana hibah dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kita sudah lakukan pendampingan, jadi tak ada alasan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dalam audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel terdapat sebuah kejanggalan, maka pihak yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian uang negara tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan ditempuh melalui jalur hukum apabila berpotensi memenuhi tindakan pidana.
Terkait ditetapkannya Ketua dan bendahara KNPI Tala, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pemkab Tala, Haris enggan berkomentar. Menurutnya, setiap daerah memiliki hak otonom dalam mengatur wilayahnya sendiri.
“Tetapi dari kasus ini kita bisa ambil pelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara,” tutupnya.
Adapun penetapan tersangka, sebelumnya disampaikan oleh Kajari Tala Sri Tatmala Wahanani dalam konferensi pers, Selasa (18/12) lalu.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi selama berbulan-bulan. Beberapa di antaranya para pengurus DPD KNPI dan organisasi kepemudaan di Tanah Laut.
Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan ada penyelewengan anggaran hibah dari APBD Tala tahun 2017 tersebut yang sedianya digunakan untuk 24 kegiatan.
Penggunaan dana hibah KNPI ini tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan oleh jajaran pengurus. Atas kasus korupsi dana hibah ini, negara dirugikan sebesar Rp300 juta.
"Kami sudah tetapkan ketua KNPI sebagai tersangka sejak senin sore," jelasnya.
Dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Syahruji.
Syahruji Padillah dikenakan pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU RI nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Syahruji sendiri menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari dinyatakan sehat, oleh pihak Kejari Tala. Dia sekarang dititipkan di Rutan Pelaihari guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:Dugaan Korupsi KNPI Tala, Sekdaprov Kalsel: Gunakan Dana Hibah Sesuai Program
Reporter: Muhammad Robby
Editor : Aprianoor