bakabar.com, BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menghadiri Rapat Paripurna keputusan DPRD Kalsel terkait rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (11/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dengan pokok akhir pendapat Gubernur Kalsel terhadap pengambilan keputusan DPRD atas Perda tersebut.
“Apa yang dimaksud dalam Perda itu, harapannya bisa teraplikasikan,” ujar Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Namun, Sahbirin mengatakan bahwa ada sedikit Raperda yang belum diselesaikan menjadi Perda oleh Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik kita bisa menyelesaikan Perda yang masih tersisa,” ucapnya.
Raperda Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel resmi menjadi Perda pada hari ini.
Ada 9 perangkat daerah yang berubah type, digabungkan, dan berubah nama diantaranya Sekretariat DPRD yang sebelumnya type C naik menjadi type B.
Dengan demikian, Supian menyampaikan bahwa kinerja dan pelayanan setiap SKPD yang naik tipe dapat ditingkatkan dan bermanfaat untuk kebutuhan masyarakat Kalsel.
“Saling memahami dengan keuangan-keuangan yang ada, apalagi meningkatkan kinerja dengan PAD kita yang naik,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini menerangkan dengan adanya perubahan ini dapat memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi anggota DPRD Kalsel.
“Lebih meningkatkan profetas kami dalam memfasilitasi anggota DPRD dalam hal keuangan dan tenaga ahli,” pungkasnya.
Diketahui, penggabungan perangkat daerah Kalsel juga terjadi Inspektorat Daerah yang sebelumnya type B naik menjadi type A.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi type A serta berubah nama setelah penambahan urusan Keluarga Berencana sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya type A diturunkan menjadi type, karena pemisahan urusan keluarga berencana.
Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi type B.
Badan Kepegawaian Daerah sebelumnya type B naik menjadi type A.
Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bertype A.
Selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertype B.