bakabar.com, HSS - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Kesehatan dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (27/7/2026).
Pengesahan dua perda tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, mengatakan Perda tentang Kesehatan menjadi landasan penting dalam meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat di Bumi Rakat Mufakat.
"Perda ini sangat penting karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Harapannya, pelayanan kesehatan dapat semakin baik, merata, serta didukung penguatan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana kesehatan," ujar Suriani.
Selain itu, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengelolaan barang milik daerah sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan adanya perda ini, penataan aset daerah akan semakin baik, mulai dari pemanfaatan, penggunaan hingga pengamanannya sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," jelasnya.
Suriani juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD HSS yang telah bersama-sama membahas kedua regulasi tersebut hingga disahkan menjadi perda.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, saran, dan pandangan dari masing-masing fraksi sehingga perda ini dapat disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ke depan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menyebut pengesahan dua perda tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif bersama pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Alhamdulillah hari ini kita menetapkan dua perda, yaitu tentang kesehatan dan pengelolaan aset daerah. Mudah-mudahan perda ini dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Fahmi menambahkan, DPRD HSS akan terus melakukan sosialisasi terhadap perda-perda yang telah disahkan agar masyarakat memahami substansi serta manfaat dari regulasi tersebut.
"Ke depan kami akan melaksanakan sosialisasi perda kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui isi dan tujuan dari aturan-aturan baru yang telah ditetapkan," pungkasnya.









