News

DPRD DKI Tak Persoalkan Anggaran Rp2,9 Miliar untuk Renovasi Rumah Pj Gubernur DKI

DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan Pemprov DKI menganggarkan Rp2,9 miliar

Featured-Image
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Dok DPRD

bakabar.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan penganggaran Rp2,9 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. 

Anggaran yang disiapkan untuk renovasi tersebut merupakan anggaran rutin tahunan. Selain itu, anggaran renovasi rumah dinas tidak harus terserap semuanya. 

"Kalau rehabilitasi rumah dinas memang itu kegiatan rutin, memang tidak selalu terserap semua," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Senin (20/3). 

Baca Juga: Pj Heru Tidak Tahu Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Makan Anggaran Rp2,9 Miliar

Penggunaan anggaran tergantung dari jenis perbaikan dan spek bangunan yang dibutuhkan. Selain itu juga dilihat bagian kerusakan bangunan. Untuk itu pagu anggaran renovasi rumah dinas Gubernur senilai Rp2,9 miliar disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dihabiskan.

"Kan kita tidak pernah tahu, misalnya rumahnya mendadak ada atap yang bocor, biasanya sih begitu," katanya menambahkan.

Kemudian,  jika ada selisih antara anggaran dengan dana yang terserap, maka akan dimasukan ke Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

"Misalnya dianggarin Rp2 miliar tapi hanya terpakai Rp200 juta, ya tidak harus Rp2 miliar harus habis. Sisanya akan masuk silpa," ucapnya.

Baca Juga: Pj Heru Budi Mengaku Tak Tahu Soal Anggaran Mobil Jeep

Karena itu anggaran rumah dinas ini memang disiapkan untuk jaga-jaga apabila nantinya ada kerusakan atau kebutuhan perbaikan pada bangunan tersebut.

"Karena kalau tidak dianggarkan untuk perawatan, misalnya ada gempa bumi, ya kita tidak bisa memperbaiki. Ini untuk menjaga agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," pungkas Ida.

Rencana renpvasi rumah dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Dana tersebut teralokasi dalam anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Editor


Komentar
Banner
Banner