DPRD Batola Usulkan 2 Nama Calon Penjabat Bupati, Simak Daftarnya

Sesuai kapasitas yang diberikan, DPRD Barito Kuala (Batola) sudah mengusulkan nama-nama untuk menjadi penjabat bupati setempat hingga 2024 mendatang.

Featured-Image
Usulan calon nama penjabat bupati sudah disusun DPRD Barito Kuala, sebelum dikirimkan kepada Mendagri. Foto: Google

bakabar.com, MARABAHAN - Sesuai kapasitas yang diberikan, DPRD Barito Kuala (Batola) sudah mengusulkan nama-nama untuk menjadi calon penjabat bupati setempat hingga 2024 mendatang.

Diketahui masa jabatan Bupati Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor akan berakhir 4 November 2022.

Selanjutnya hingga bupati dan wakil bupati definitif terpilih melalui Pilkada 2024, Batola akan dipimpin penjabat bupati.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 10 Tahun 2106 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa penjabat gubernur merupakan prerogatif presiden. Sedangkan penjabat bupati/wali kota didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun sebelum diputuskan, terdapat mekanisme pengusulan. Mendagri berhak mengusulkan 3 nama, demikian pula gubernur dan DPRD terkait, sehingga terkumpul total 9 nama.

9 Nama tersebut akan digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang di antaranya terdiri dari Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Polri.

Sesuai kapasitas yang diberikan, DPRD Batola pun sudah memutuskan nama calon penjabat bupati untuk diusulkan kepada Mendagri.

"Kami menerima surat dari Mendagri tertanggal 10 Oktober 2022 tentang pengusulan 3 nama calon penjabat bupati Batola. Pengusulan ini akan menjadi pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat bupati," papar Ketua DPRD Batola, Saleh, Rabu (12/10).

"Sesuai surat tersebut, semua fraksi di DPRD Batola sudah mengusulkan sejumlah nama. Akhirnya dua nama yang direkomendasikan adalah Mujiyat dan Zulkipli Yadi Noor," imbuhnya.

Mujiyat tercatat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalimantan Selatan. Sedangkan Zulkipli Yadi Noor merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Batola.

Berdasarkan kriteria dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, penjabat bupati berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II struktural sekurang-kurangnya IVB.

Kemudian penjabat dimaksud sekurang-kurangnya memiliki nilai baik, berdasarkan data penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 tahun terakhir.

"Kami hanya berharap siapapun yang dipilih, semoga bisa melanjutkan pembangunan di Batola, serta berakselerasi dengan semua perangkat terkait," tegas Saleh.

Editor
Komentar
Banner
Banner