bakabar.com, MARABAHAN – DPRD Barito Kuala akhirnya merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang segera diteruskan menjadi Perda.
Kedua Raperda itu disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batola, Saleh, Senin (16/12). Hadir pada rapat itu, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Raperda yang rampung dibahas adalah penyertaan modal Pemkab Batola kepada Bank Kalsel, serta perubahan badan hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Batola menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Batola.
Sebelum ditetapkan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif, kedua Raperda melalui pembahasan panitia khusus, fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Selatan, serta ditindaklanjuti dengan finalisasi.
“Adapun maksud dan tujuan penyertaan modal kepada Bank Kalsel adalah profit oriented,” papar Bupati Hj Noormiliyani AS dalam sambutan yang dibacakan Rahmadian Noor.
Dinyatakan bahwa posisi saham atau penyertaan modal Pemkab Batola per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 70 miliar dengan persentase share kepemilikan 5,46 persen.
Penyertaan modal itu telah memberikan dividen sebesar Rp8,6 miliar sepanjang 2017. Tak hanya dividen, keuntungan lain yang diperoleh adalah bunga deposito, jasa giro dan pertumbuhan nilai perusahaan.
“Masyarakat Batola juga diuntungkan CSR Bank Kalsel yang bermanfaat dalam peningkatan ekonomi,” jelas Rahmadi.
“Kami juga berterimakasih kepada DPRD Batola atas kerjasama yang baik, sehingga dapat melalui berbagai tahapan untuk membahasan dua Raperda tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Batola Kembali Terima Penghargaan Peduli HAM
Baca Juga: BPN Batola Ditantang Amankan Ribuan Aset
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Puja Mandela